Minggu, 16 Januari 2011

PENGENDALIAN PENYIMPANGAN SOSIAL

Pengendalian sosial oleh kepolisian
Kehidupan masyarakat menghendaki adanya keteraturan dan ketertiban sosial, dibutuhkan adanya konformitas (sikap patuh terhadap nilai dan norma) bagi seluruh anggota masyarakat untuk mewujudkannya.
Kenyataannya masih banyak masyarakat yang mengabaikan nilai dan norma yang berlaku, untuk itu dibutuhkan adanya kontrol sosial atau pengendalian sosial sebagai suatu proses baik disengaja maupun tidak untuk mengajak, mendidik bahkan memaksa anggota masyarakat untuk mematuhi nilai dan norma yang berlaku di tengah masyarakat.

Ada berbagai jenis pengendalian sosial baik...
(baca selengkapnya)


menurut pola(bentuknya), sifat maupun cara pengendaliannya. 
-Menurut pola atau bentuknya pengendalian sosial dapat dibedakan menjadi 4 macam/jenis yaitu :
1. pengendalian sosial individu terhadap individu
    Contoh : Seorang siswa menegur temannya yang sedang berusaha menyontek ketika mengikuti ulangan
2. Pengendalian sosial individu terhadap kelompok
    Contoh : Seorang kepala desa menghimbau warganya untuk tidak melakukan perjudian
3. Pegendalian sosial kelompok terhadap kelompok
    Contoh : Satu keatuan Brimob mengamankan beberapa suporter yang melakukan perusakan fasilitas      tempat pertandingan sepak bola
4. Pengendalian sosial kelompok terhada individu
    Contoh : Sekelompok penumpang bis menangkap seseorang yang kedapatan sedang mencopet
-Menurut sifatnya pengendalian sosial dapat dibedakan menjadi 2 macam yaitu :
1. Pengendalian sosial preventif
    Contoh : Sekelompok warga melakukan siskamling agar tidak terjadi pencurian
2. Pengendalian sosial kuratif (represif)
    Contoh : Seorang pencuri diganjar hukuman kurungan selama 6 bulan
 
3.Pengendalian sosial gabungan merupakan usaha yang bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan
   (preventif) sekaligus mengembalikan penyimpangan yang tidak sesuai dengan norma-norma sosial
   (represif). Usaha pengendalian dengan memadukan ciri preventif dan represif ini dimaksudkan agar suatu
   perilaku tidak sampai menyimpang dari norma-norma dan kalaupun terjadi penyimpangan itu tidak sampai
   merugikan yang bersangkutan maupun orang lain.
4. Pengendalian resmi (formal) ialah pengawasan yang didasarkan atas penugasan oleh badan-badan resmi,

    misalnya negara maupun agama.
    Contoh : dalam menanggulangi terjadinya kasus kasus korupsi negara membentuk Komisi Pemberantasan
              Korupsi. (KPK)
               MUI (majelis Ulama Indonesia) mengeluarkan sertifikasi Halal untuk peredaran makanan di 
               Indonesia.
5. Pengawasan tidak resmi (informal) dilaksanakan demi terpeliharanya peraturan-peraturan yang tidak resmi

    milik masyarakat. Dikatakan tidak resmi karena peraturan itu sendiri tidak dirumuskan dengan jelas, tidak
    ditemukan dalam hukum tertulis, tetapi hanya diingatkan oleh warga masyarakat.
6. Pengendalian institusional ialah pengaruh yang datang dari suatu pola kebudayaan yang dimiliki lembaga

    (institusi) tertentu. Pola-pola kelakuan dan kiadah-kaidah lembaga itu tidak saja mengontrol para anggota
    lembaga, tetapi juga warga masyarakat yang berada di luar lembaga tersebut.
7. Pengendalian berpribadi ialah pengaruh baik atau buruk yang datang dari orang tertentu. Artinya, tokoh

    yang berpengaruh itu dapat dikenal. Bahkan silsilah dan riwayat hidupnya, dan teristimewa ajarannya juga
    dikenal. Contoh : Ajaran Mahatma Gandhi  masih diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat di India.
-Menurut Cara Pengendaliannya pengendalian sosial dapat dibedakan menjadi 2 jenis yaitu :
1. Pengendalian sosial Persuasif (tanpa kekerasan)
    Contoh : Seorang ayah menasihati dan membimbing anaknya agar idak pulang larut malam
    Pengendalian sosial persuasif terdiri dari 2 macam yaitu :
    a. Persuasif Lisan ( nasihat, anjuran)
    b. Persuasif simbolik (spanduk, poster, baliho)
        "Anda memasuki kawasan Zero Street Crime","Anda memasuki daerah Bebas Asap Rokok"
2. Pengendalian sosial Koersif (dengan kekerasan)
     Contoh : Seorang ayah memukul anaknya yang kedapatan sedang minum minuman keras
    Pengendalian sosial Koersif dibedakan menjadi 2 macam yaitu :
    a. Kompulsif (pemaksaan seseorang agar mau mematuhi norma yang berlaku di tengah masyarakat)
        dengan cara menciptakan kondisi yang memungkinkan seseorang tidak melakukan penyimpangan
        sosial. Contoh : Pemda membuat sirkuit balap untuk mengurangi aksi balap liar atau mengadakan
                                 road race secara rutin.
                                 Sekolah melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler untuk mengarahkan siswa pada
                                 kegiatan yang positif dari pada mereka bermain game di warnet.
    b. Pervasion (penanaman norma secara terus menerus agar pelaku kembali mentaati nilai dan norma yang
        belaku (mengubah sikapnya).
        Contoh : .............................
Disamping jenis pengendalian sosial di atas, ada beberapa bentuk sikap yang dilakukan oleh masyarakat dalam rangka melakukan pengendalian sosial, yaitu:
1. Cemoohan (mengejek pelaku penyimpangan sosial)
2. Desas-desus (gosip) ; menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya
3. Teguran ; menegur dan memberi peringatan pada parapelaku penyimpangan sosial
4. Ostratisme (mengucilkan pelaku penyimpangan sosial)
5. Fraudelens (mengancam pelaku penyimpangan sosial dengan menggunakan orang yang lebih kuat)
6. Intimidasi (mengancam atau menakut-nakuti pelaku penyimpangan sosial)
7. Hukuman fisik(memberi hukuman fisik terhadap pelaku penyimpangan sosial)
8. Pendidikan (melalui pendidikan seorang dapat mengetahui tentang baik dan buruk serta benar-salah)
9. Ajaran Agama (melalui agama yang dianutnya seorang mengetahui perbuatan yang diperintahkan, disunahkan, diperbolehkan dianjurkan dan dilarang dalam ajaran agamanya)
Menurut sifatnya pengendalian sosial diatas termasuk pengendalian sosial informal.
Kententraman, ketertiban, keteraturan dan keamanan merupakan bagian dari kebutuhan rokhani manusia yang berkaitan dengan kebutuhan untuk mendapatkan perlindungan, rasa aman, ksih sayang dsb, sehingga perlu dibentuk pranata / lembaga yang memiliki peran melakukan pengendalian sosial.
Pengendalian sosial dapat dilakukan melalui peran  lembaga-lebaga pengendalian sosial, yang meliputi :
1. The Police (polisi)
    Polisi atau kepolisian memiliki peran vital dalam pengendalian sosial  untuk mencegah dan mengatasi penyimpangan sosial mulai dari penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan, penangkapan, pengawasan, hingga penyuluhan hukum terhadap pelaku penyimpangan sosial khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2. The Court (Pengadilan)
    Pengadilan berperan membuat keputusan hukum bagi para pelaku penyimpangan sosial dan penyelesaian perselisihan dan sengketa antara dua pihak.
3. Customs(Adat-istiadat)
    Adat istiadat merupakan lembaga sosial yang merupakan sisitem norma yang tumbuh dan berkembang dan dijunjung tinggi oleh masyarakat penganutnya  memiliki peran dalam pengendalian sosial.
4. Public Figures (Tokoh Masyarakat)
    Tokoh masyarakat mulai dari ketua adat, pimpiinan agama, ketua RT, kepala Desa, Camat, bupati hingga Presiden merupakan orang-orang yang memiliki kemampuan, pengetahuan, perilaku, kedudukan, kekuasaan, pengaaruh dan kharisma sehingga dianggap mampu melakukan kontrool sosial di lingkup lingkungan tokoh tersebut.
 
Disarikan dari : “Berkenalan dengan Sosiologi, M. Sitorus”
“Sosiologi Teks Pengantar dan Terapan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar