Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya. Dasar pengenaan pajak dalam PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP ditentukan berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh menteri keuangan.
Besarnya PBB yang terutang diperoleh
dari perkalian tarif (0,5%) dengan NJOP . Nilai Jual Kena Pajak
ditetapkan sebesar 20% dari NJOP (jika NJOP kurang dari 1 miliar rupiah)
atau 40% dari NJOP (jika NJOP senilai 1 miliar rupiah atau lebih).
Besaran PBB yang terutang dalam satu tahun pajak diinformasikan dalam
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Wajib pajak PBB adalah orang pribadi
atau badan yang memiliki hak dan/atau memperoleh manfaat atas tanah
dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
Wajib pajak memiliki kewajiban membayar PBB yang terutang setiap
tahunnya. PBB harus dilunasi paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal
diterimanya SPPT oleh wajib pajak.
Tarif Pajak Bumi Dan Bangunan / PBB
1. 0,5% (setengah persen) sesuai Pasal 5 UU No. 12 Tahun 1994
2. Tarif efektif PBB adalah 0,1% untuk obyek yang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kurang dari 1 milyar dan 0,2% untuk NJOP yang nulainya lebih besar dari sama dengan 1 milyar.
Untuk menghitung nilai pajak terutang Pejak Bumi dan Bengunan / PBB dilakukan dengan cara mengalikan tarif efektif dengan nilai jual obyek pajak setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tinak Kena Pajak (NJOPTKP).
2. Tarif efektif PBB adalah 0,1% untuk obyek yang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kurang dari 1 milyar dan 0,2% untuk NJOP yang nulainya lebih besar dari sama dengan 1 milyar.
Untuk menghitung nilai pajak terutang Pejak Bumi dan Bengunan / PBB dilakukan dengan cara mengalikan tarif efektif dengan nilai jual obyek pajak setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tinak Kena Pajak (NJOPTKP).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar