Sabtu, 18 Februari 2012

PAJAK

Pajak - Ekonomi SMP Kelas VIII

Pajak
(dikutip dari dan di-link ke: http://www.e-dukasi.net/)

Kelancaran dan keberhasilan pembangunan suatu negara merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Salah satu bentuk tanggung jawab masyarakat kepada negara adalah dengan membayar pajak. Pajak merupakan suatu kewajiban sekaligus bentuk pengabdian dan peran aktif warga negara dalam rangka ikut melaksanakan pembangunan nasional....

[Download]


Kompetensi
Kemampuan memahami fungsi pajak sebagai sumber pendapatan negara

Indikator:
o Pengertian pajak dan retribusi
o Dasar-dasar pemungutan pajak
o Jenis-jenis pajak
o Unsur-unsur pajak
o Fungsi dan peranan pajak
o Contoh pajak yang ditanggung keluarga.



Materi
01. Pengertian Pajak dan Retribusi
02. Dasar-dasar Pemungutan Pajak
03. Jenis-jenis Pajak
04. Unsur-unsur Pajak
05. Fungsi Pajak
06. Contoh Pajak

07. Latihan
08. Tes


01. Pengertian Pajak dan Retribusi

Kelancaran dan keberhasilan pembangunan suatu negara merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Salah satu bentuk tanggung jawab masyarakat kepada negara adalah dengan membayar pajak. Pajak merupakan suatu kewajiban sekaligus bentuk pengabdian dan peran aktif warga negara dalam rangka ikut melaksanakan pembangunan nasional.
(Sumber Buku Ekonomi 2 hal.142, Yudhistira)


PENGERTIAN PAJAK DAN RETRIBUSI
1. Pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan oleh wajib pajak berdasarkan norma- norma hukum tanpa mendapat balas jasa secara langsung.
Contoh : PPH, PPN, PPn, PBB dan Bea Materai.
2. Retribusi adalah pembayaran yang dilakukan dengan tujuan mendapatkan fasilitas tertentu.
Contoh : Retribusi Parkir, Retribusi Galian Pasir.
02. Dasar-dasar Pemungutan Pajak



03. Jenis-jenis Pajak

A. Jenis pajak berdasarkan pihak yang menanggung:
1. Pajak Langsung, adalah pajak yang pembayarannya harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.
Contoh : PPh, PBB.
Contoh SPPT PBB



2. Pajak Tidak Langsung, adalah pajak yang pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak lain.
Contoh : Pajak Penjualan, PPN, PPn-BM, Bea Materai dan Cukai.

Setiap pembelian barang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)


B. Jenis pajak berdasarkan pihak yang memungut:
1. Pajak Negara atau Pajak Pusat, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat.
Pajak pusat merupakan salah satu sumber penerimaan negara.
Contoh : PPh, PPN, PPn dan Bea Materai.
PPh dikenakan kepada setiap wajib pajak

2. Pajak Daerah, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah.
Pajak daerah merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintahan daerah.
Contoh : Pajak tontonan, pajak reklame, PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) PBB, Iuran kebersihan, Retribusi terminal, Retribusi parkir, Retribusi galian pasir.

Setiap pengunjung kebun binatang dikenakan pajak tontonan
C. Jenis pajak berdasarkan sifatnya:
1. Pajak Subjektif, adalah pajak yang memperhatikan kondisi keadaan wajib pajak. Dalam hal ini penentuan besarnya pajak harus ada alasan-alasan objektif yang berhubungan erat dengan kemampuan membayar wajib pajak.
Contoh : PPh.

Penghasilan dari setiap karyawan akan dikenakan pajak penghasilan (PPh)
Berlian
Setiap pembelian barang mewah dikenakan Pajak barang mewah (PPn-BM)


04. Unsur-unsur Pajak
1. Subjek Pajak / Wajib Pajak, adalah :
Orang atau badan usaha yang menurut undang-undang wajib membayar pajak kepada negara.
Setiap wajib pajak harus memiliki NPWP.
Orang merupakan salah satu subjek pajak

2. Objek Pajak, adalah segala sesuatu yang menurut Undang-Undang dijadikan dasar atau sasaran pemungutan pajak.
Kendaraan merupakan salah satu objek pajak

3. Tarif Pajak, adalah dasar pengenaan pajak terhadap objek pajak yang menjadi tanggungannya.
Tarif pajak biasanya berupa persentase (%)
Tarif pajak sesuai UU No. 17/Th. 2000
Macam-macam Tarif Pajak
  1. Tarif Proporsional adalah tarif pajak yang persentasenya tetap/sama untuk setiap jenis objek pajak.
    Contoh : PPN
  2. Tarif progresif adalah tarif pajak yang persentasenya semakin besar jika objek pajak bertambah.
    Contoh : PPH
  3. Tarif Degresif adalah tarif pajak yang persentasenya semakin rendah jika objek pajak bertambah.


05. Fungsi Pajak
  1. Fungsi Budgeter adalah fungsi pajak sebagai sumber pemasukan keuangan negara untuk pembiayaan pembangunan.
  2. Fungsi Alokasi adalah fungsi pajak sebagai sumber pemasukan keuangan negara untuk kemudian dialokasikan untuk pengeluaran rutin negara.
  3. Fungsi regulasi adalah pajak yang digunakan sebagai alat untuk mengatur atau mencapai tujuan-tujuan tertentu, pada umumnya sektor swasta atau sering disebut kebijakan fiskal.
  4. Fungsi Sosial adalah pemungutan pajak disesuaikan dengan kekuatan seseorang untuk dapat mencapai pemuasan kebutuhan setinggi-tingginya.


06. Contoh Pajak
1. Pajak Penghasilan ( PPh) adalah pajak yang dikenakan kepada subjek pajak untuk setiap objek pajak yang diterimanya.
Unsur-unsur yang ada di Pajak Penghasilan (PPh) :
a. Subjek Pajak Penghasilan, adalah :
1. Orang pribadi.
2. Badan Usaha (PT, CV, FIRMA, BUMN, BUMD, KOPERASI dan YAYASAN)

b. Objek Pajak Penghasilan, adalah : setiap penghasilan yang
diterima oleh subjek pajak.
Contoh : Gaji, Upah, Honorarium, Komisi, Bonus, Hadiah dari undian dan Laba usaha.

Setiap penghasilan yang diterima oleh orang pribadi atau badan usaha wajib dikenakan pajak penghasilan (PPh)
c. Penghasilan Kena Pajak ( PKP ) adalah penghasilan yang akan diperhitungkan besar pajaknya.
PKP didapat dengan cara mengurangi total penghasilan selama satu tahun dengan penghasilan tidak kena pajak ( PTKP ).
Besarnya penghasilan tidak kena pajak ( PTKP ) per tahun menurut UU No.17 tahun 2000, adalah :
1. Rp 2.880.000,00 untuk wajib pajak orang pribadi.
2. Rp 1.440.000,00 untuk suami / istri yang tidak berpenghasilan dari wajib pajak.
3. Rp 2.880.000,00 untuk suami / istri yang berpenghasilan dari wajib pajak.
4. Rp 1.440.000,00 untuk setiap anggota keluarga sedarah (ibu, ayah, anak kandung) dan semenda (mertua, anak tiri) serta anak angkat yang menjadi tanggungan wajib pajak, maksimal 3 orang untuk satu keluarga.
d. Tarif Pajak.
Menurut UU No.17 tahun 2000, tarif pajak wajib pajak pribadi dalam negeri, adalah :
2. Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) adalah pajak yang dikenakan kepada subjek pajak atas
kepemilikan tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya.
Unsur-unsur yang ada di pajak bumi dan bangunan ( PBB ) :
a. Subjek PBB adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak kepemilikan atas tanah dan bangunan.
b. Objek PBB adalah tanah dan bangunan.
c. NJOP-KP : nilai jual objek pajak kena pajak.
d. NJOP-TKP : nilai jual objek pajak tidak kena pajak.
e. NJKP (nilai jual kena pajak) = 20 % x NJOP-KP
f. Rumus perhitungan PBB :


Contoh SPPT PBB

3. Bea Cukai adalah pungutan pajak terhadap penggunaan barang tertentu.
Contoh : rokok dan minuman keras.
Contoh cukai rokok
4. Bea Materai adalah pungutan yang dikenakan pada dokumen resmi tertentu dengan tujuan untuk memberikan nilai hukum, sehingga menjadi surat berharga.
Menurut PP No.24 tahun 2000, tarif bea materai ada dua, yaitu : Rp. 3.000,00 dan Rp. 6.000,00

Materai Rp 3.000,00 Materai Rp 6.000,00



Tarif Bea Materai
Bea Materai Rp 3.000,00
1. Surat yang menurut jumlahnya
Rp 250.000,00 s/d Rp 1.000.000,00
2. Cek dan Bilyet Giro
Bea Materai Rp 6.000,00
1. Surat Perjanjian
2. Akta notaris
3. Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp 1.000.000,0
4. Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan


07. Latihan
PT Empat Mata membayar iuran pensiun untuk Tukul Arwana ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp. 140.000,00, sedangkan Tukul Arwana membayar iuran pensiun sebesar Rp.100.000,00.
Perhatikan, perhitungan untuk mengetahui berapa besarnya pajak (penghasilan) yang harus dipotong PT Empat Mata untuk satu bulannya.
Gaji sebulan
4.000.000
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja
20.000
Premi Jaminan Kematian
12.000
Jumlah
Penghasilan Bruto

4.032.000



Pengurangan :

1. Biaya Jabatan 201.600
2. Iuran Pensiun 100.000
3. Iuran Jaminan Hari Tua 80.000
Jumlah Pengurangan
381.600
Penghasilan Neto Sebulan
3.650.400
Penghasilan Neto Setahun
43.804.800
PTKP

- Diri WP Sendiri 15.840.000
- Status Kawin 1.32.000
Jumlah PTKP
17.160.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun
26.644.800
Pembulatan
26.644.000
PPh Pasal 21 Setahun 5% x Rp26.644.000
1.332.200
PPh Pasal 21 Sebulan Rp1.332.200 / 12
111.017
- Langkah pertama kita menjumlahkan penghasilan bruto. 
Penghasilan bruto ini adalah seluruh penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pegawai secara teratur dalam sebulannya. Yang termasuk dalam penghasilan bruto ini misalnya adalah gaji, tunjangan-tunjangan, uang lembur dan premi asuransi yang ditanggung oleh perusahaan. Tidak termasuk dalam penghasilan bruto adalah imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan. 
Dalam contoh di atas penghasilan bruto yang menjadi objek PPh Pasal 21 adalah gaji, premi jaminan kecelakaan kerja (5% dari gaji) dan premi jaminan kematian (0,3% dari gaji) yang dibayar atau ditanggung perusahaan.
- Langkah berikutnya kita hitung pengurang yang diperbolehkan yaitu pada dasarnya ada dua macam yaitu biaya jabatan dan iuran pensiun (termsuk iuran jaminan hari tua). 
Biaya jabatan sendiri besarnya
5% dari penghasilan bruto 5% x Rp4.032.000,00 atau sama dengan Rp201.600,00. Jumlah ini masih di bawah maksimum yang diperkenankan yaitu sebesar Rp500.000,00 per bulan.
Pengurang lainnya adalah iuran pensiun dan iuran JHT yang masing-masing Rp100.000,00 dan Rp80.000,00 (2% dari gaji) per bulan. Iuran pensiun dan iuran JHT yang dibayar atau ditanggung oleh perusahaan tidak dapat dikurangkan. Dengan demikian, jumlah seluruh pengurang adalah Rp381.600,00.
Penghasilan bruto Rp4.032.000,00 dikurangi pengurang Rp381.600 sama dengan Rp3.650.400,00. 
- Jumlah inilah yang dimaksud dengan penghasilan neto sebulan. Selanjutnya penghasilan neto sebulan ini kita buat setahunkan dengan cara penghasilan neto sebulan dikali 12 bulan atau Rp3.650.400 x 12 = Rp43.804.800,00.
- Setelah itu barulah kita kurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dalam hal ini jumlahnya adalah Rp17.160.000,00. Selisihnya (Rp43.804.800 – Rp17.160.000,00 = Rp26.644.800) inilah yang merupakan Penghasilan Kena Pajak. 
O, ya. Perlu diketahui juga, sebelum dikalikan tarif pajak, Penghasilan Kena Pajak tersebut harus dibulatkan dulu ribuan penuh ke bawah.
Pajak Penghasilan terutang adalah tarif pajak (berdasarkan tarif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan) dikalikan Penghasilan Kena Pajak. Karena Penghasilan Kena Pajak ini masih di bawah Rp50.000.000,- maka tarif yang dikenakan adalah 5% sehingga PPh Pasal 21 nya adalah 5% x Rp26.644.800,00 = Rp1.332.200,00.
Nah, karena kita menghitung PPh Pasal 21 untuk satu bulan, maka PPh Pasal 21 terutang di atas tinggal dibagi 12 sehingga pajak yang dipotong oleh PT Empat Mata atas penghasilannya Tukul Arwana adalah Rp1.332.200 : 12 = Rp111.017,00. (Sumber : blog pajak Indonesia)

CARA MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPnBM)
 PPN dan PPnBM yang terutang dihitung dengan cara mengalikan Tarif Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).  
TARIF PPN & PPnBM
 1.Tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen)
 2.Tarif PPnBM adalah paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen)  3.Tarif PPN dan PPnBM atas ekspor BKP adalah 0% (nol persen).
DASAR PENGENAAN PAJAK (DPP)
 Dasar Pengenaan Pajak adalah dasar yang dipakai untuk menghitung pajak yang terutang, yaitu: Jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. 1.

Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), tidak termasuk PPN yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. 2.

Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), tidak termasuk pajak yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. 3.

Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk Impor BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-undang. 4.

Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir. 5.

Nilai lain adalah suatu jumlah yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan. Nilai lain yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak adalah sebagai berikut :
•Untuk pemakaian sendiri BKP dan atau JKP adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
•Untuk pemberian cuma-cuma BKP dan atau JKP adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
•Untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah  perkiraan Harga Jual rata-rata;
•Untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;
•Untuk persedian BKP yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar yang wajar;
•Untuk aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sepanjang PPN atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan, adalah harga pasar wajar;
Untuk kendaraan bermotor bekas adalah 10% dari Harga Jual.
•Untuk penyerahan jasa biro perjalanan  atau jasa biro pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
•Untuk jasa pengiriman paket adalah adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;
•Untuk jasa anjak piutang adalah 5% dari jumlah seluruh imbalan yang diterima berupa service charge, provisi, dan diskon;
•Untuk penyerahan BKP dan atau JKP dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan BKP dan atau JKP antar cabang adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor.
CONTOH CARA MENGHITUNG PPN & PPnBM
1.PKP “A” dalam bulan Januari 2001 menjual tunai Barang Kena Pajak kepada PKP “B” dengan Harga Jual      Rp. 25.000.000,00 PPN yang terutang yang dipungut oleh PKP ”A”  = 10% x Rp. 25.000.000,00        =   Rp. 2.500.000,00 PPN sebesar Rp. 2.500.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak “A”.  2.

PKP “B” dalam bulan Pebruari 2001 melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan memperoleh Penggantian sebesar Rp. 15.000.000,00 PPN yang terutang yang dipungut oleh PKP “B”  = 10% x Rp. 15.000.000,00        = Rp. 1.500.000,00 PPN sebesar Rp. 1.500.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak “B”.  3.

Pengusaha Kena Pajak “C” mengimpor Barang Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dengan Nilai Impor sebesar  Rp. 35.000.000,00   PPN yang dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai = 10% x Rp. 35.000.000,00 = Rp. 3.500.000,00  4.

Pengusaha Kena Pajak “D” mengimpor Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah dengan Nilai Impor sebesar     Rp. 50.000.000,00 Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut selain dikenakan PPN juga dikenakan PPnBM misalnya dengan tarif 20%. Penghitungan PPN dan PPnBM yang terutang atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut adalah:
•Dasar Pengenaan Pajak                  Rp. 50.000.000,00
•PPN  = 10% x Rp. 50.000.000,00      = Rp. 5.000.000,00
•PPn BM = 20% x Rp. 50.000.000,00 = Rp. 10.000.000,00 Kemudian PKP “D” menggunakan BKP yang diimpor tersebut sebagai bagian dari suatu BKP yang atas penyerahannya dikenakan PPN 10% dan PPnBM dengan tarif misalnya 35%.
Oleh karena PPnBM yang telah dibayar atas BKP yang diimpor tersebut tidak dapat dikreditkan, maka PPnBM sebesar           Rp. 10.000.000,00 dapat ditambahkan ke dalam harga BKP yang dihasilkan oleh PKP “D” atau dibebankan sebagai biaya.  Misalnya PKP “D” menjual BKP yang dihasilkannya kepada PKP “X” dengan harga jual Rp. 150.000.000,00 maka penghitungan PPN dan PPn BM yang terutang adalah :
•Dasar Pengenaan Pajak                       Rp. 150.000.000,00
•PPN = 10% x Rp. 150.000.000,00            = Rp. 15.000.000,00
•PPn BM = 35% x Rp. 150.000.000,00      = Rp. 52.500.000,00 PKP “D” dapat mengkreditkan PPN sebesar Rp. 5.000.000,00 yang dibayar pada saat impor BKP tersebut terhadap PPN sebesar Rp. 15.000.000,00 Sedangkan PPnBM sebesar Rp. 10.000.000,00 tidak dapat dikreditkan baik dengan PPN sebesar Rp. 15.000.000,00 maupun dengan PPnBM sebesar Rp. 52.500.000,00




Tidak ada komentar:

Posting Komentar